Kamis, 15 Mei 2014

Contoh Penyusutan dari Motor

Sepeda motor 15 buah yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2011 dengan harga perolehan sebesar Rp 150.000.000. Masa manfaat dari sepeda motor berdasarkan PMK 96/PMK.03/2009 adalah 4 (empat) tahun. Tarif penyusutan untuk golongan I dengan metode saldo menurun ditetapkan 50 % (lima puluh persen), perhitungannya adalah sebagai berikut :
 
Tahun
Tarif
Penyusutan
Akm.Penyusutan
Nilai Sisa Buku Fiskal
Harga Perolehan
Rp. 150.000.000
2011
50%
Rp.  75.000.000
Rp.  75.000.000
Rp.   75.000.000
2012
50%
Rp.125.000.000
Rp.125.000.000
Rp.   37.500.000
2013
50%
Rp.  18.750.000
Rp.131.250.000
Rp.   18.750.000
2014
-
Rp.  18.750.000
Rp.150.000.000
-
                        Penggunaan metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat azas.

C.                 Nilai Sisa
Menurut ketentuan pajak, nilai sisa suatu aktiva setelah berakhirnya umur ekonomis adalah nihil. Jadi, pajak tidak mengenal nilai sisa/nilai residu sehingga semua nilai perolehan harta harus habis disusutkan.
D.                 Tarif Penyusutan

Tarif penyusutan ditentukan berdasarkan metode serta umur ekonomis harta. Bila suatu     harta ditentukan masuk kelompok I maka umur ekonomisnya dianggap 4 tahun. Bila metode penyusutan yang dipilih atas harta tersebut adalah metode garis lurus maka tarif penyusutannya adalah 100% umur ekonomis atau sama dengan 100% : 4 = 25%. Bila metode penyusutan yang dipilih adalah metode saldo menurun maka tarif penyusutannya adalah 2 kali tarif metode garis lurus. Jadi bila suatu harta masuk kelompok I (umur 4 tahun) dan metode yang dipilih adalah saldo menurun maka tarif penyusutannya adalah 2 x 100% : 4 = 50% atau 2 x 25% = 50 %.

            Dibawah ini tercantum daftar selengkapnya dari tarif penyusutan. Perhatikan bahwa tarif penyusutan ditentukan berdasarkan kelompok harta dan tarif untuk metode saldo menurun adalah 2 kali tarif garis lurus.

Kelompok Harta Berwujud
Masa Manfaat
Tarif Penyusutan
Garis Lurus
Saldo Menurun
I. Bukan Bangunan
    Kelompok 1
    Kelompok 2
    Kelompok 3
    Kelompok 4
II. Bangunan
    Permanen
    Tidak Permanen

4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun

20 tahun
10 tahun

2,5%
12,5%
6,25%
5%

5%
10%

50%
25 %
12,5 %
10%


Bangunan tidak permanen didefinisikan sebagai bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Misalnya, barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan.

            Harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atatu metode saldo menurun. Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil (small tools) yang sama atau sejenis dapat disusUtkan dalam satu kelompok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar