Sepeda
motor 15 buah yang dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2011 dengan harga
perolehan sebesar Rp 150.000.000. Masa manfaat dari sepeda motor berdasarkan
PMK 96/PMK.03/2009 adalah 4 (empat) tahun. Tarif penyusutan untuk golongan I
dengan metode saldo menurun ditetapkan 50 % (lima puluh persen), perhitungannya
adalah sebagai berikut :
Tahun
|
Tarif
|
Penyusutan
|
Akm.Penyusutan
|
Nilai
Sisa Buku Fiskal
|
Harga Perolehan
|
Rp. 150.000.000
|
|||
2011
|
50%
|
Rp. 75.000.000
|
Rp. 75.000.000
|
Rp. 75.000.000
|
2012
|
50%
|
Rp.125.000.000
|
Rp.125.000.000
|
Rp. 37.500.000
|
2013
|
50%
|
Rp. 18.750.000
|
Rp.131.250.000
|
Rp. 18.750.000
|
2014
|
-
|
Rp. 18.750.000
|
Rp.150.000.000
|
-
|
Penggunaan
metode penyusutan atas harta harus dilakukan secara taat azas.
C.
Nilai
Sisa
Menurut ketentuan pajak, nilai
sisa suatu aktiva setelah berakhirnya umur ekonomis adalah nihil. Jadi, pajak
tidak mengenal nilai sisa/nilai residu sehingga semua nilai perolehan harta
harus habis disusutkan.
D.
Tarif
Penyusutan
Tarif penyusutan ditentukan
berdasarkan metode serta umur ekonomis harta. Bila suatu harta ditentukan masuk kelompok I maka umur
ekonomisnya dianggap 4 tahun. Bila metode penyusutan yang dipilih atas harta
tersebut adalah metode garis lurus maka tarif penyusutannya adalah 100% umur
ekonomis atau sama dengan 100% : 4 = 25%. Bila metode penyusutan yang dipilih
adalah metode saldo menurun maka tarif penyusutannya adalah 2 kali tarif metode
garis lurus. Jadi bila suatu harta masuk kelompok I (umur 4 tahun) dan metode
yang dipilih adalah saldo menurun maka tarif penyusutannya adalah 2 x 100% : 4
= 50% atau 2 x 25% = 50 %.
Dibawah
ini tercantum daftar selengkapnya dari tarif penyusutan. Perhatikan bahwa tarif
penyusutan ditentukan berdasarkan kelompok harta dan tarif untuk metode saldo
menurun adalah 2 kali tarif garis lurus.
Kelompok Harta Berwujud
|
Masa Manfaat
|
Tarif
Penyusutan
|
|
Garis Lurus
|
Saldo
Menurun
|
||
I. Bukan Bangunan
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
II. Bangunan
Permanen
Tidak Permanen
|
4 tahun
8 tahun
16
tahun
20
tahun
20
tahun
10
tahun
|
2,5%
12,5%
6,25%
5%
5%
10%
|
50%
25 %
12,5 %
10%
|
Bangunan tidak permanen
didefinisikan sebagai bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan
yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa
manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Misalnya, barak atau asrama
yang dibuat dari kayu untuk karyawan.
Harta
berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atatu
metode saldo menurun. Sesuai dengan pembukuan Wajib Pajak, alat-alat kecil (small tools) yang sama atau sejenis
dapat disusUtkan dalam satu kelompok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar